PROFESI
KEPENDIDIKAN
TENTANG
KUALIFIKASI
AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Disusun Oleh :
KELOMPOK 1
Sari wahyuni 12101156110216
Septia
marlini 12101156110217
SUCI
AGUS DEWANTARI 12101156110219
SYAFRIYONA
MARDELA 12101156110220
DOSEN
PEMBIMBING:
MENRISAL, S.Pd
PENDIDIKAN
TEKNIK INFORMATIKA DAN KOMPUTER
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PUTRA INDONESIA “YPTK” PADANG
TAHUN
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami Ucapkan kehadirat ALLAH SWT , yang atas rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “ Kualifikasi akademik dan
Kompetensi Guru ” .
Penulisan
makalah merupakan salah satu tugas dan persyratan untuk menyelesaikan tugas
mata kuliah profesi Kependidikan bangan
peserta didik di perguruan tinggi .
Dalam
penulisan makalah ini kami mengucapakan terima kasih kepada pihak-pihak yang
membantu dalam menyelesaikan makalah ini , terutama kepada :
- Bapak Menrisal, S.Pd selaku dosen pembimbing
- Orang tua yang telah membantu dalam
materi
- Teman-teman yang membantu
penyelesaian makalah ini
Kami
harap semoga Allah SWT memberikan
imbalan yang setimpal pada beliau yang telah memberikan bantuan , dan dapat
menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah , Amin Yaa Robbal ‘Alamin .
Dalam
penulisan makalah ini mungkin masih ada yang kekurangan , baik pada teknis
penulisan maupun materi yang disampaikan , mengingat akan kemampuan yang kami
miliki.
Untuk
itu kritik dan saran yang bersifat membangun.
Padang , September 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam
rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran
pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai
pendidik merupakan jabatanprofesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut
agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan
dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap
sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu
bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Tuntutan tersebut dapat teratasi dengan cara seorang guru memiliki dan
menguasai empat standar kompetensi guru, yakni kompetensi profesional,
pedagogik, kepribadian, dan sosial.(a) kompetensi pedagogik adalah kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan, (b) kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
didmilikinya, (c) kompetensi kepribadian
merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,dan berakhlak mulia, (d)
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan,orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Disamping itu seorang guru profesioanal harus memiliki kualifikasi
akademik, yaitu tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu minimum sarjana (S1)
atau diploma empat (D4).
- Rumusan
Masalah
Agar rumusan
masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah
pembahasan ini :
a. Mengkaji
pengertian kualifikasi akademik dan kompetensi guru
b. Mengkaji
empat jenis kompetensi dan kompetensi intinya masing – masing
c. Mengkaji
dan mempraktikkan 10 kompetensi inti pada kompetensi pedagogic dan 38 unsurnya.
- Tujuan
dan Manfaat penulisan
Setiap penulisan suatu masalah atau setiap kegiatan
dilakukan tentunya harus memiliki suatu tujuan dan manfaat. Dalam penulisan
makalah ini penulis memberikan beberapa tujuan dan manfaat dari makalah ini,
antara lain sebagai berikut :
a.
Sebagai
salah satu tugas dalam mata kuliah “profesi kependidikan ” Universitas Putra Indonesia YPTK Padang.
b.
Menambah
wawasan tentang kualifikasi akademik dan
kompetensi guru .
- Manfaat
Untuk
memberikan pemahaman kepada pembaca maupun pendengar tentang kualifikasi
akademik dan kompetensi guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kualifikasi dan Kompetensi Guru
Secara etimologis kata kualifikasi
diadopsi dari bahasa inggris qualification yang berarti training, test,
diploma, etc. that qualifies a person (Manser, 1995: 337). Kualifikasi
berarti latihan, tes, ijazah dan lain-lain yang menjadikan seseorang memenuhi
syarat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualifikasi adalah “pendidikan
khusus untuk memperoleh suatu keahlian yang diperlukan untuk melakukan sesuatu
atau menduduki jabatan tertentu” (Depdikbud, 1996: 533).
Undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 9 menggunakan istilah kualifikasi akademik,
yang didefinisikan sebagai ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan. Adapun menurut Masnur Muslich (2007: 13),
kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai guru
baik pendidikan gelar seperti S1, S2 atau S3 maupun nongelar seperti D4 atau
Post Graduate diploma.
Guru sebagai tenaga
pendidik yang berhubungan langsung dengan peserta didik harus memiliki keahlian
khusus atau kualifikasi khusus di bidang akademik. Dengan kompetensi yang
dimilikinya guru dapat menjalankan tugas dengan baik untuk mencerdaskan peserta
didik.
Pada Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 42 ayat (1) “Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.” Dalam pasal ini sangat jelas dikatakan bahwa guru di Indonesia harus
memiliki kualifikasi minimum serta harus mengikuti sertifikasi untuk
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Kemudian dijelaskan
lagi pada Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8,
pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9
berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam
Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)
“Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.”.
Ada
dua kualifikasi akademik guru yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal
dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Dimana hal tersebut
dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum
dapat dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan
dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki
keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang
untuk melaksanakannya.
1. Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi
akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik
guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA),
guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut.
a. Kualifikasi
Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru
pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi
Akademik Guru SD/MI
Guru
pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
c. Kualifikasi
Akademik Guru SMP/MTs
Guru
pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
d. Kualifikasi
Akademik Guru SMA/MA
Guru
pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
e. Kualifikasi
Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru
pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f. Kualifikasi
Akademik Guru SMK/MAK*
Guru
pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi
akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program
studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh
dari program studi yang terakreditasi.
2. Kualifikasi
Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan
untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat
diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh
melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi
seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi
yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
2.
STANDAR
KOMPETENSI GURU
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dan pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Lalu , apa saja
yang dibutuhkan guru untuk dapat dikatakan profesional? Seorang guru dikatakan
profesional jika memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi. Oleh karena itu, guru disyaratkan memenuhi kualifikasi
akademik minimal sarjana S1 atau D4 yang relevan dan menguasai kompetensi
sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi
itu sendiri merupakan seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas
yang harus dimiliki. Setelah dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai, dan
diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas
yang disebut sebagai pengajaran. Sekarang pertanyannya, kompetensi apa saja
yang harus dimiliki dan dikuasai Guru sebagai agen pembelajar? Menurut PP No.
19 Tahun 2005 Pasal 28, ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10, ayat 1,
kompetensi Guru atau pendidik meliputi: kompetensi profesional, pedagogik,
kepribadian, dan sosial (Gorky, 2008).
1. Kompetensi Profesional
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c
dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang
ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2007).
M.
Surya menyatakan dalam bukunya yang berjudul “Bunga Rampai Guru dan Pendidik“,
kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan guru dalam melaksanakan
tugasnya sebagai tenaga kependidikan yang meliputi penguasaan pengetahuan,
penguasaan metodologi, manajemen, dan sebagainya yang tercermin dalam kinerja
di lingkungan pendidikan (Gorky, 2008).
a. Ruang lingkup
kompetensi profesional
Dari
berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasikan
dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai
berikut:
1) Mengerti dan dapat menerapkan
landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2) Mengerti dan dapat menerapkan teori
belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3) Mampu menangani dan mengembangkan
bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
4) Mengerti dan dapat menerapkan metode
pembelajaran yang bervariasi.
5) Mampu mengembangkan dan menggunakan
berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6) Mampu mengorganisasikan dan
melaksanakan program pembelajaran.
7) Mampu melaksanakan evaluasi
hasil belajar peserta didik.
8) Mampu menumbuhkan kepribadian
peserta didik(Mulyasa, 2007).
b. Memahami jenis –
jenis materi pembelajaran
Seorang guru harus memahami jenis – jenis
materi pembelajaran. Beberapa hal penting yang harus dimiliki guru adalah
kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Untuk kepentingan tersebut,
guru harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan
dan kemampuan peserta didik. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam
memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik,
menurut Hasan (2004), sedikitnya mencakup:
1) Validitas atau tingkat ketepatan
materi. Guru harus menghindari memberikan materi (data, dalil, teori, konsep,
dan sebagainya) yang sebenarnya masih dipertanyakan atau masih diperdebatkan.
2) Keberartian atau tingkat kepentingan
materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
3) Relevansi dengan tingkat kemampuan
peserta didik, artinya tidak terlalu sulit, tidak terlalu mudah dan disesuaikan
dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan di lapangan pekerjaan.
4) Kemenarikan, maksudnya disini adalah
materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik.
5) Kepuasan, maksudnya adalah
hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik benar – benar bermanfaat bagi
kehidupannya (Mulyasa, 2007).
c. Mengurutkan
materi pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara
efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa
serta dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan
dengan langkah – langkah sebagai berikut:
1) Menyusun standar kompetensi dan
kompetensi dasar (SKKD)
2) Menjabarkan SKKD ke dalam
indikator.
3) Mengembangkan ruang lingkup dan
urutan setiap kompetensi. Materi pembelajaran tersebut disusun dalam tema dan
sub tema. Ruang lingkup adalah batasan-batasan keluasan setiap tema dan sub
tema, sedangkan urutan adalah urutan logis dari setiap tema dan sub tema
(Mulyasa, 2007).
Guru
yang mempunyai kompetensi professional harus mampu memilah dan memilih serta
mengelompokkan materi pembelajaran yang akan disampaikannya kepada peserta
didik sesuai dengan jenisnya. Tanpa kompetensi tersebut, dapat dipastikan bahwa
guru tersebut akan menghadapi berbagai kesulitan dalam membentuk kompetensi
peserta didik, bahkan akan gagal dalam melaksanakan pembelajaran.
2. Kompetensi Pedagogik
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a
dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
didmilikinya (Mulyasa, 2007).
Lebih
lanjut, dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa: Kompetensi pedagogik
merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan (kemampuan mengelola pembelajaran)
Secara
pedagogis, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat
perhatian yang serius. Hal ini penting karena Guru merupakan seorang manajer
dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan,
dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran. Untuk kepentinagn
tersebut, sedikitnya terdapat empat langkah yang harus dilakukan, yakni menilai
kesesuaian program yang ada dengan tuntunan kebudayaan dan kebutuhan peserta
didik, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program,
serta menilai perubahan program.
b. Pemahaman terhadap peserta
didik
Sedikitnya
terdapat empat hal yang harus dipahami Guru dari peserta didik, yaitu tingkat
kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
c. Perancangan pembelajaran
Perancangan
pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang akan bermuara pada
pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan,
yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan
program pembelajaran.
d. Pelaksanaan pembelajaran
yang mendidik dan dialogis
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses
interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan
perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling
utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan
perilaku ke arah yang lebih baik dan pembentukan kompetensi peserta didik.
Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal, yaitu pre tes, proses, dan
post test.
e. Pemanfaatan teknologi
pembelajaran
Penggunaan
teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran dimaksudkan untuk memudahkan atau
mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, Guru dituntut untuk
memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajran dalam suatu
sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik.
f. Evaluasi hasil belajar
Evaluasi
hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan
kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking,
serta penilaian program.
g. Pengembangan peserta didik
Pengembangan
peserta didik merupaka bagian dari kompetensi pedagogik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki oleh setiap peserta didik. Pengembangan
peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain
melalui kegiatan ekstra kulikuler (ekskul), pengayaan dan remedial, serta
bimbingan dan konseling (BK).
Jadi,
harapannya Guru dapat memiliki kompetensi pedagogik yang baik, sehingga dapat
menyusun rancangan pembelajaran dan melaksanakannya. Guru diharapkan dapat
memahami landasan pendidikan, mampu menerapkan teori belajar, dapat menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, dan mampu menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan staregi yang tepat.
3. Kompetensi
Kepribadian
Menurut Standar
Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik,dan berakhlak mulia.
Berikut
merupakan penjelasan dari poin-poin pengertian kompetensi kepribadia di atas:
a. Memiliki kepribadian mantap dan
stabil
Dalam
hal ini, guru dituntut untuk bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma
sosial. Jangan sampai seorang pendidik melakukan tindakan-tindakan yang kurang
terpuji, kurang profesional, atau bahkan bertindak seronoh. Misalnya : adanya
oknum guru yang menghamili peserta didiknya, minum-minuman keras, narkoba,
penipuan, pencurian, dan aktivitas lain yang merusak citra sebagai pendidik.
b. Memiliki kepribadian yang dewasa
Kedewasaan
guru tercermin dari kestabilan emosinya. Untuk itu diperlukan latihan mental
agar guru tidak mudah terbawa emosi. Sebab, jika guru marah akan mengakibatkan
peserta didik takut. Ketakutan itu sendiri berdampak pada turunnya minat
peserta didik untuk mengikuti pelajaran, serta dapat mengganggu konsentrasi
belajarnya.
c. Memiliki kepribadian yang arif
Kepribadian
yang arif ditunjukkan melalui tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik,
sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d. Memiliki kepribadian yang berwibawa
Kepribadian
yang berwibawa ditunjukkan oleh perilaku yang berpengaruh positif terhadap
peserta didik dan disegani.
e. Menjadi teladan bagi peserta didik
Dalam
istilah Bahasa Jawa, guru artinya “digugu lan ditiru”. Kata ditiru berarti
dicontoh atau dalam arti lain diteladani. Sebagai teladan, guru menjadi sorotan
peserta didik dalam gerak-geriknya. Untuk itu, guru harus memperhatikan
beberapa hal berikut:
1) Sikap dasar: postur psikologis.
Contoh: keberhasilan, kegagalan, pekerjaan, hubungan antar manusia, agama, dan
lain sebagainya.
2) Bicara dan gaya bicara: penggunaan
bahasa sebagai alat berfikir.
3) Kebiasaan bekerja; gaya yang dipakai
dalam bekerja yang ikut mewarnai kehidupannya.
4) Sikap melalui pengalaman dan
kesalahan.
5) Pakaian sebagai perlengkapan pribadi
yang penting dan menampakkan ekspresi seluruh kepribadian.
6) Hubungan kemanusiaan
7) Proses berpikir
8) Perilaku neurotis atau suatu
pertahanan yang dipergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga untuk
menyakiti orang lain.
9) Selera yang merefleksikan nilai-nilai
yang dimiliki oleh pribadi yang bersangkutan.
10) Kepetusan sebagai cermin
keterampilan rasional dan intuitif.
11) Kesehatan yang mencerminkan kealitas
tubuh.
12) Gaya hidup secara umum.
f. Memiliki akhlak mulia
Guru
harus berakhlak mulia karena perannya sebagai penasehat. Niat pertama dan utama
seorang guru bukanlah berorientasi pada dunia, tetapi akhirat. Yaitu niat untuk
beribadah kepada Allah. Dengan niat yang ikhlas, maka guru akan bertindak
sesuai dengan norma agama dan menghadapi segala permasalahan dengan sabar
karena mengharap ridho Allah SWT.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Guru merupakan makhluk sosial. Kehidupan kesehariannya tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan bersosial, baik di sekolah ataupun di
masyarakat. Maka dari itu, guru dituntuk memiliki kompetensi sosial yang
memadai.
Berikut adalah
hal-hal yang perlu dimiliki guru sebagai makhluk sosial:
a. Berkomunikasi
dan bergaul secara efektif
Agar
guru dapat berkomunikasi secara efektif, terdapat tujuh kompetensi sosial yang
harus dimiliki:
1) Memiliki
pengetahuan tentang adat dan istiadat sosial dan agama
2) Memiliki
pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3) Memiliki
pengetahuan tentang inti demokrasi
4) Memiliki
pengetahuan tentang estetika
5) Memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial
6) Memiliki sikap
yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7) Setia terhadap
harkat dan martabat manusia
b. Manajemen
hubungan antara sekolah dan masyarakat
Untuk
memenejemen hubungan antara sekolah dan masyarakat, guru dapat menyelenggarakan
program, ditinjau dari segi proses penyelenggaraan dan jenis kegiatannya. Pada
proses penyelenggaraan hubungan sekolah dan masyarakat, terdapat empat komponen
yang diperhatikan: perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
evaluasi. Sedangkan untuk kegiatannya dapat dilakukan dengan berbagai teknik,
yaitu teknik langsung misalnya tatap muka, kunjungan pribadi, melalui surat,
atau media massa dan teknik tidak langsung. yang dimaksud teknik tidak langsung
adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh pelaku,
tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan Husemas sekolah. Contoh:
cerita dari mulut ke mulut yang dilakukan oleh anggota masyarakat akan
membentuk opini tertentu terhadap suatu sekolah.
c. Ikut berperan
aktif di masyarakat
Selain
sebagai pendidik, guru juga berperan sebagai wakil masyarakat yang
representatif. Sehingga jabatan guru sekaligus sebagai jabatan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, guru mengemban tugas untuk membina masyarakat agar
berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya, guru perlu meng-up
grade diri dengan kompetensi-kompetensi yang berupa: aspek normatif
kependidikan (beriktikad baik), pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan
mempunyai program meningkatkan kemajuan masyarakat dan pendidikan.
Di mata masyarakat, guru
bukan hanya orang yang terbatas pada dinding-dinding kelas, tetapi dia harus
menembus batas halaman sekolah dan berada langsung di tengah-tengah masyarakat.
d. Menjadi agen
perubahan sosial
UNESCO
mengucapkan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong pemahaman dan
toleransi. Tidak sekedar mencerdaskan peserta didik tetapi juga mampu
mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak, dan berkarakter. Salah satu
tugas guru adalah menterjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan
yang bermakna bagi peserta didik. Sebagai pendidik, guru perlu untuk mengembangkan
kecerdasan sosial kepada pesert didik. Beberapa cara untuk mengembangkan
kecerdasan sosial peserta didik yaitu: diskusi, bermain peran, hadap masalah,
kunjungan langsung ke masyarakat adan lingkungan sosial yang beragam.
3.
Mengkaji dan mempraktikan 10
kompetensi pedagogik dan 38 unsurnya
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensipedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan
pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program
belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses
belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
a.
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (1984:12), kemampuan
merencanakan program belajar mengajar
mencakup kemampuan:
(1)
merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran,
(2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar
mengajar,
(3)
merencanakan pengelolaan kelas,
(4)
merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan
(5)
merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi
(1)
mampu mendeskripsikan tujuan,
(2)
mampu memilih materi,
(3)mampu
mengorganisir materi,
(4)
mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
(5)
mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
(6)
mampu menyusun perangkatpenilaian,
(7)
mampu menentukan teknik penilaian, dan
(8) mampu mengalokasikanwaktu
.Berdasarkan uraian di atas,
merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan
yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup:
merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar
mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian
penguasaan tujuan.
b.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar
merupakan tahap pelaksanaan program
yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah
keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan
rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar
penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah
metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum
dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan
teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran
dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan
alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil
belajar siswa.Yutmini (1992:13) mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus
di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan:
(1)
menggunakan
metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran,
(2)
mendemonstrasikan
penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran,
(3) berkomunikasi dengan siswa,
(4) mendemonstrasikan berbagai metode
mengajar, dan
(5) melaksanakan evaluasi proses belajar
mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap
(1982:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam
melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan:
(1) memotivasi siswa belajar sejak saat
membuka sampai menutup pelajaran,
(2) mengarahkan tujuan pengajaran,
(3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode
yang relevan dengan tujuan pengajaran,
(4) melakukan pemantapan belajar,
(5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran
dengan baik dan benar,
(6) melaksanakan layananbimbingan penyuluhan,
(7) memperbaiki program belajar mengajar, dan
(8) melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar
menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus
dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat
dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam
mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis,
menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi
(1)
membuka pelajaran,
(2)
menyajikan materi,
(3)
menggunakan media dan metode,
(4)
menggunakan alat peraga,
(5)
menggunakan bahasa yang komunikatif,
(6)
memotivasi siswa,
(7) mengorganisasi kegiatan,
(8) berinteraksi dengan siswa secara
komunikatif,
(9) menyimpulkan pelajaran,
(10)memberikan
umpan balik,
(11)
melaksanakan penilaian, dan
(12)
menggunakan waktu
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa
melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana
berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan
menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan
proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan
perubahan struktur kognitif para siswa.
c.
Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (1993:212),
penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan
perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian
diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau
kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan. Commite
dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan
pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.Tujuan
utamamelaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk
mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan
instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat
diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses
belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah
kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan
siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil
belajar siswa.Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar
peserta didik, meliputi
(1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat
kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat
pembeda,
(3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid,
(4) mampu memeriksa jawab,
(5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil
penilaian,
(6) mampu mengolah dan menganalisis hasil
penilaian,
(7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil
penilaian,
(8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan
hasil penilaian,
(9)
mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian,
(10)
mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis,
(11) mampu menyusun program tindak lanjut
hasil penilaian,
(12) mengklasifikasi kemampuan siswa,
(13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak
lanjut hasil penilaian,
(14) mampu melaksanakan tindak lanjut,
(15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut,
dan
(16) mampu menganalisis hasil evaluasi program
tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan
uraian di atas kompetensi pedagogik tercermin dari indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar
mengajar,
(2)
kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar
(3)
kemampuan melakukan penilaian.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Guru adalah seorang
pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki
kualifikasi akademik dan menguasai standar kompetensi Guru berupa
kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, kualifikasi akademik yang harus dimilki
guru adalah minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
B.
SARAN
Dengan mengkaji
kualifikasi dan kompetensi guru diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan kita
sebagai calon guru nantinya.
DAFTAR
PUSTAKA
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Sembiring, M.Gorky. 2008. Mengungkap Rahasia dan Tips
Manjur Menjadi Guru Sejati. Yogyakarta : Best
Publisher.
Mulyasa, E. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi
Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar